JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlanggung hingga 5 Juli mendatang.
(Baca juga: Melonjak Drastis! 17 Anggota DPR Kembali Terpapar Corona, Total 105 Positif)
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796. Salah satu aturannya adalah kegiatan perkantoran milik swasta, BUMN, dan BUMD memberlakukan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Baca juga: Aksi Heroik Pasukan Kopassus Rebut Irian Barat dari Tangan Belanda)
Sementara itu, dalam kegiatan perkantoran milik instansi pemerintah Work From Home sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.