Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perketat PPKM Mikro, Anies Tegaskan Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |14:38 WIB
Perketat PPKM Mikro, Anies Tegaskan Hajatan Tak Boleh Makan di Tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tertuang bahwa kegiatan hajatan (kemasyarakatan) memberlakukan pembatasan paling banyak 25 persen dan tidak boleh ada hidangan makan di tempat. Baca Juga: Seluruh Perkantoran di Jakarta Work from Home 75 Persen

Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan, beberapa di antaranya adalah seminar, kegiatan sosial, seni, dan budaya, pertemuan luring karena dapat menimbulkan kerumunan massa.

Lebih lanjut, Anies untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen. Baca Juga: Lebih Ketat, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 Juli

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement