Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Wanita Pembuat Tembakau Sintetis, Terinspirasi Kekasihnya di Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |15:58 WIB
Polisi Tangkap Wanita Pembuat Tembakau Sintetis, Terinspirasi Kekasihnya di Penjara
Barang bukti tembakau sintetis. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan menciduk seorang wanita muda berinisial NN di Cisauk, Tangerang. Terduga pelaku memproduksi bahan baku Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis di kediamannya. 

"Tersangka memproduksi sendiri," ucap Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6/2021).  

Azis menyebut terduga pelaku adaah warga Petukangan Utara, Pesanggrahan. Ia ditangkap pada Rabu (23/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di daerah Cisauk, Tangerang.  

Baca juga: Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik

Terduga pelaku memproduksi Narkotika jenis tembakau sintetis di bilangan Serpong, Tangerang Selatan. "Total barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 Kilogram," ujarnya.

Azis mengatakan, pelaku terinspirasi dari sosok mantan kekasihnya. Diketahui sang mantan kini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Provinsi Banten. 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintesis

Kemudian, dari tangan pelaku pihak Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan mengamankan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar dengan berbagai ukuran kemasan. Di antaranya ukuran mulai 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram, dan 10 gram. 

"Bahan tembakau dibeli secara daring atau online dan membeli tembakau secara offline di pasaran,"

Selain itu, polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, yakni timbangan elektronik, beberapa telefon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis. Kemudian, turut menyita uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM dan tabungan. 

Lebih lanjut, atas perbuatannya terduga pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement