Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Produsen Tembakau Sintetis Untung Rp60 Juta Sebulan, Menyamar Jualan Tas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |17:18 WIB
Wanita Produsen Tembakau Sintetis Untung Rp60 Juta Sebulan, Menyamar Jualan Tas
Foto: Refi Sandi
A
A
A

Pelaku mengemas dalam berbagai barang dan berbagai ukuran. Selanjutnya, untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus dalam bentuk kamuflase seolah-olah berjualan tas. 

"Namun, di dalamnya ada tas pinggang, di dalam tas pinggang ada isi tembakau sintetis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang,” ucapnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement