Pelaku mengemas dalam berbagai barang dan berbagai ukuran. Selanjutnya, untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus dalam bentuk kamuflase seolah-olah berjualan tas.
"Namun, di dalamnya ada tas pinggang, di dalam tas pinggang ada isi tembakau sintetis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Qur'anul Hidayat)