Sementara sang adik perempuan, dilakukan penahanan atas pidana pembuangan bayi laki-laki dan bayi itu lahir prematur saat usia kandungan masih 7 bulan dan keduanya terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Periksa 23 Saksi Usut Kasus Perusakan Makam di Solo
Untuk diketahui, jasad bayi perempuan ditemukan di semak-semak kawasan RT 04/01 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa 8 Juni. Ada pun umur bayi yang saat ditemukan masih tersambung tali pusar itu, diperkirakan baru dilahirkan selama 4-5 jam.
Lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang, keduanya kemudian membuang bayi tersebut ke semak-semak yang berjarak hanya 50 meter dari kontrakannya. Atas kejadian tersebut, polisi telah melakukan penahanan kepada kakak laki-laki untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.