Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Bayi ke Semak-Semak, Polisi Tahan Kakak Beradik yang Lakukan Hubungan Inses

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |14:35 WIB
Buang Bayi ke Semak-Semak, Polisi Tahan Kakak Beradik yang Lakukan Hubungan Inses
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sementara sang adik perempuan, dilakukan penahanan atas pidana pembuangan bayi laki-laki dan bayi itu lahir prematur saat usia kandungan masih 7 bulan dan keduanya terancam 5 tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Periksa 23 Saksi Usut Kasus Perusakan Makam di Solo

Untuk diketahui, jasad bayi perempuan ditemukan di semak-semak kawasan RT 04/01 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa 8 Juni. Ada pun umur bayi yang saat ditemukan masih tersambung tali pusar itu, diperkirakan baru dilahirkan selama 4-5 jam.

Lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang, keduanya kemudian membuang bayi tersebut ke semak-semak yang berjarak hanya 50 meter dari kontrakannya. Atas kejadian tersebut, polisi telah melakukan penahanan kepada kakak laki-laki untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement