Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
Baca Juga: Sadis! Oknum Polisi Aniaya dan Bakar Istrinya hingga Tewas
Kini, guna pengusutan lebih lanjut, tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Kepada tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasaan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(Arief Setyadi )