Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung AS Tolak Sidangkan Kasus Toilet Transgender

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 29 Juni 2021 |05:45 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Sidangkan Kasus Toilet Transgender
Pria transgenderdi Virginia (Foto: AP via VOA)
A
A
A

Putusan MA itu merupakan kemenangan bagi para pegiat hak-hak minoritas seksual. Grimm, yang lulus pada 2017, menggugat sekolahnya dua tahun sebelumnya, ketika pihak sekolah mengeluarkan kebijakan yang melarangnya menggunakan toilet sesuai identitas gendernya.

Sekolah itu memberitahunya untuk menggunakan toilet unisex, yang membuat Grimm merasa "distigma dan diisolasi." Para pengacaranya mengatakan keputusan dewan sekolah itu melanggar Klausa Perlindungan Setara dalam Konstitusi AS dan sebuah Undang-Undang (UU) AS yang melarang diskriminasi di sekolah berdasarkan jenis kelamin.

(Baca juga: Koalisi Anti-ISIS: Teroris ISIS Masih Menjadi Ancaman)

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement