Lebih lanjut, Azis mengatakan calon peserta vaksinasi drive thru diwajibkan memiliki KTP Jakarta Selatan dan dalam kondisi sehat secara jasmani. Selain itu, harus berusia 18 tahun ke atas.
“Nanti akan dilakukan screening, kemudian sudah di atas 18 tahun, yang penting membawa KTP atau setidaknya memiliki NIK ya untuk pendataan dan sehat ya,” tutupnya.
Sementara itu, pihaknya belum menentukan kuota vaksinasi yang diberikan untuk warga secara drive thru. Program vaksinasi drive thru di halaman Mapolres Jaksel ini masih dalam tahap uji coba.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.