Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amnesty International: China Ciptakan Keadaan Darurat HAM di Hong Kong

Agregasi VOA , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |10:27 WIB
Amnesty International: China Ciptakan Keadaan Darurat HAM di Hong Kong
Foto: Reuters.
A
A
A

Dalam laporan panjang tentang dampak undang-undang tersebut pada sistem peradilan kota, Amnesty menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut telah digunakan untuk “melakukan berbagai pelanggaran HAM”. Laporan itu disusun berdasarkan penilaian pengadilan, catatan sidang pengadilan dan wawancara dengan para aktivis.

BACA JUGA: 'Tak Ada Uang, Tak Ada Berita': Akhir Koran Pro-Demokrasi Hong Kong di Ambang Pintu

“Dalam satu tahun, Undang-Undang Keamanan Nasional telah menempatkan Hong Kong pada jalur cepat untuk menjadi negara polisi dan menciptakan keadaan darurat HAM bagi warga yang tinggal di sana,” kata Yamini Mishra, direktur regional Asia-Pasifik Amnesty International.

Mishra juga mengatakan undang-undang tersebut “telah merambah ke setiap bagian dari masyarakat Hong Kong dan memicu iklim ketakutan yang memaksa penduduk untuk berpikir dua kali tentang apa yang mereka katakan, apa yang mereka cuitkan, dan bagaimana mereka menjalani hidup mereka.”

“Pada akhirnya, undang-undang yang luas dan represif ini mengancam akan membuat HAM kota itu menjadi terbengkalai dan semakin menyerupai China daratan.”

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement