DENPASAR - Gara-gara terlilit utang, pasangan suami istri (pasutri) di Badung, Bali, nekat membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Kedua pelaku, Alexander Briant Caesar Ivanno (25) dan Gaia Anindya Santamaria (24) kini ditahan polisi.
"Kerugian pihak bank sebesar Rp106 juta," kata Kasat Reskrim Polres Badung Iptu Putu Ika Prabawa, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp185,8 Miliar
Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan rusaknya monitor CCTV di kantor kas sebuah bank di Abianbase, Mengwi, Selasa 29 Juni 2021.
Polisi yang datang ke lokasi mendapati mesin ATM dalam keadaan terbuka dan bekas dicongkel. Ditemukan juga alat las dan dua tabung elpiji.
Setelah dilakukan penyelidikan, di hari itu juga polisi menangkap Alexander di sebuah hotel di Jembrana. Sedangkan Gaiya dibekuk di rumahnya di Dalung, Kuta Utara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasangan Kumpul Kebo Spesialis Pembobol Bengkel
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang di bank dan lembaga kredit. "Kita masih dalami pengakuannya," ujar Ika.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.