Baca Juga : Sidang Vonis Kebakaran Kejagung Digelar pada 1 Juli
Sebelumnya, JPU menuntut enam terdakwa dari sektor pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada Senin (19/4/2021) lalu. Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan, sedangkan Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga : Sidang Kebakaran Kejagung, Tim Kuasa Hukum Berharap Hakim Berikan Putusan Bebas
(Erha Aprili Ramadhoni)