JAKARTA - Pihak kepolisian menutup atau menghentikan kasus penghinaan Alquran dan pembakaran terhadap bendera merah putih yang dilakukan oleh seorang wanita. Video penghinaan Alquran dan pembakaran bendera merah itu, viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut ternyata telah beredar sejak 2020 lalu. Saat itu, Polres Karawang sudah sempat menangani kasusnya sebelum pada akhirnya ditutup.
"Terkait video viral ini, setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani polres," ujar Brigjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat, Kamis (1/7/2021).
Rusdi menjelaskan alasan pihak kepolisian menutup penyelidikan kasus tersebut. Sebab, pelaku atau wanita yang menghina Alquran serta membakar bendera merah putih tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Guru yang Lecehkan Alquran di Riau Tak Alami Gangguan Jiwa