"Kita amankan dari terduga pelaku sebagai barang bukti yakni satu unit handphone merk Vivo 1918 warna Biru Dongker, satu simcard dan sebuah memory card merk 64GB warna hitam," ujar Kompol Arie.
Baca Juga : Penampakan Istri yang Diduga Berkomplot dengan Selingkuhan untuk Bunuh Suaminya
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus menyebut, kepada pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Iya betul. Terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.