PADANG - Petugas Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap emak-emak yang mengomentari protokol kesehatan (prokes) di salah satu restoran di Kota Padang. Video emak-emak yang mengomentari prokes dan menyebut pemerintah zalim itu tersebar dan viral di media sosial (medsos).
Pembuat video tersebut telah diamankan Polda Sumbar pada Minggu malam (4/7). "Sudah diamankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar, Senin (5/7/2021).
Ia menyebut, perempuan tersebut berinisial Y (54), warga Petamburan, Jakarta. Ia diamankan polisi di Kota Padang.
"Pelaku penyebaran berita video tersebut diduga bermuatan informasi yang ditunjukakn untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang mana di dalam video tersebut terlihat seorang wanita merekam situasi di salah satu restoran yang ada di Padang," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, menerangkan, terduga Y membagikan dan membuat postingan di grup Whatsapp "Sikumbang" berupa konten tersebut yang diunggah pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Untuk modus dan kronologis kejadian, pelaku membuat postingan di grup Whatsapp berupa konten tersebut dengan caption seperti berikut :
Baca Juga : Viral, Rekam Suasana Ramai Restoran Bebek di Padang, Emak-Emak Sebut Pemerintah Zalim
"Padang kota bebas makan apa aja kita, gak ada yang di lockdown ga ada pembatasan, dan sekat-sekat, tuh liat tuh rame, ga ada, bebas semua ga ada jaga jarak padang aman tidak takut ama corona, corona takut ama kolor si nana. Lihat saya lagi dipadang makan di restoran kampung sawah, bebek sawah rame ga ada jaga jarak, ada bebas kenapa kita d Jakarta kok pada panik semua udah jangan panik terus aja lawan pemerintahan zolim, ayo selamat makan rekan-rekan semua".
"Kita amankan dari terduga pelaku sebagai barang bukti yakni satu unit handphone merk Vivo 1918 warna Biru Dongker, satu simcard dan sebuah memory card merk 64GB warna hitam," ujar Kompol Arie.
Baca Juga : Penampakan Istri yang Diduga Berkomplot dengan Selingkuhan untuk Bunuh Suaminya
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus menyebut, kepada pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Iya betul. Terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.