Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. ”Pengakuannya dibeli dengan harga Rp400 ribu,” bebernya.
Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. ”Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,” jelasnya.
Dengan perbuatannya, JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.