Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali, Berikut Rinciannya

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |22:00 WIB
Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali, Berikut Rinciannya
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan penerapan prokes yg lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah di area publik atau fasilitas umum beserta kegiatan seni sosial budaya dan kegiatan rapat seminar dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara waktu

8. Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah

Wiku mengatakan agar bahwa penebalan pengendalian secara berjenjang adalah salah satu upaya pemerintah mengikutsertakan setiap unsur pemerintah di tiap wilayah administratif. Termasuk juga unsur masyarakat untuk berperan aktif karena pada prinsipnya menekan penularan covid-19 adalah tanggungjawab moril setiap orang.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement