JAKARTA - Calon pelanggan prabayar SIM card dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Tetapi, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.
"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain," ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Siap-Siap, Vaksin Pfizer Masuk Indonesia Bulan Depan
Dia menyebut, bahkan ada 1 NIK yang didaftarkan untuk puluhan hingga ratusan nomor HP. Misalnya saja berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.
"Kemungkinan memakai NIK dan Noomor KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," ungkapnya.