Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Temukan 1 NIK Registrasi 403 Nomor HP, Begini Rekomendasi Dukcapil Kemendagri

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |08:49 WIB
Temukan 1 NIK Registrasi 403 Nomor HP, Begini Rekomendasi Dukcapil Kemendagri
NIK KTP. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Calon pelanggan prabayar SIM card dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Tetapi, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.

"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor KK orang lain," ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Siap-Siap, Vaksin Pfizer Masuk Indonesia Bulan Depan


Baca juga: Kisah Penerjemah Medis Bahasa Indonesia di AS, Jelaskan Masuk Angin, Kerokan, hingga Bantu Pasien Covid-19


Dia menyebut, bahkan ada 1 NIK yang didaftarkan untuk puluhan hingga ratusan nomor HP. Misalnya saja berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.

"Kemungkinan memakai NIK dan Noomor KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement