Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Kondisi Polisi yang Dikeroyok Geng Motor di TB Simatupang

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |17:27 WIB
Begini Kondisi Polisi yang Dikeroyok Geng Motor di TB Simatupang
Kombes Azis Andriansyah. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

"Atas ada peristiwa tersebut, kami jajaran Polres Jaksel mengambil tindakan terhadap anggota kami yang sedang bertugas. Beberapa anak muda melakukan balap liar dan pengeroyokan, terlebih ada video yg viral 1 anggota kepolisian dikeroyok," ujarnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seseorang.  

"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement