"Atas ada peristiwa tersebut, kami jajaran Polres Jaksel mengambil tindakan terhadap anggota kami yang sedang bertugas. Beberapa anak muda melakukan balap liar dan pengeroyokan, terlebih ada video yg viral 1 anggota kepolisian dikeroyok," ujarnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seseorang.
"3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.