Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Deretan Panti Pijat yang Buka saat PPKM Darurat, 1 Terapis Positif Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 10 Juli 2021 |07:30 WIB
 Berikut Deretan Panti Pijat yang Buka saat PPKM Darurat, 1 Terapis Positif Covid-19
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kasus penyebaran Covid-19 yang kian melonjak menyebabkan pemerintah memberlakukan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Pemerintah sangat membatasi kegiatan masyarakat, bahkan beberapa luas jalan juga disekat. Di tengah situasi ini, masih banyak tempat spa, panti pijat dan hotel yang nekat beroperasi. Padahal, larangan beroperasi sudah ada dan sangat jelas. Berikut rangkuman kasus panti pijat dan spa yang masih beroperasi saat PPKM Darurat :

1. Tempat Spa di Tamansari

Sebanyak 2 griya pijat atau spa di bilangan Tamansari, Jakarta Barat digrebek pihak kepolisian pada 8 Juli 2021. Hal tersebut karena pihak pengelola nekat beroperasi saat pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca juga:  Didenda Rp5 Juta, Tukang Bubur di Tasikmalaya Pulang Kampung

Polisi berhasil mengamankan enam terapis, salah satunya diketahui positif Covid-19 usai tes swab antigen. Terapis tersebut langsung dibawa ke puskesmas guna dirujuk ke RSDC Wisma Atlet. Sementara itu, polisi menyegel tempat tersebut dan memburu pemilik spa.

2. Panti Pijat di Bandung Digrebek

Sebuah panti pijat di Kiarcondong, Bandung juga digrebek pihak kepolisian lantaran masih beroperasi di tengah kebijakan PPKM Darurat. Penggerebekan terjadi pada 6 Juli 2021. Polisi lantas menyegel dan membawa para terapis serta pelanggan ke Polrestabes Bandung.

 Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 8 Oknum Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop Resmi Dipecat

Jika dilihat dari depan, panti pijak seperti sedang tidak beroperasi. Karena, pintu gerbangnya ditutup. Namun ketika petugas masuk, ada beberapa kamar yang berisi para pelanggan.

3. Hotel dan Spa Nekat Beroperasi

Layanan hotel dan spa di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan digrebek petugas pada 5 Juli 2021 setelah ketahuan beroperasi di masa PPKM Darurat. Akibatnya, 15 orang terapis dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.

Polisi sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya, PKKM Darurat mampu dipatuhi demi kepentingan bersama yakni menekan penyebaran Covid-19 yang kian mengganas. Namun, kenyataannya masih banyak pengelola spa yang nekat membuka usahanya di tengah kondisi ini.

4. Griya Pijat di Semarang

Kepolisian dari Polrestabes Semarang menggerebek 2 tempat spa pada 6 Juli 2021. Kedua tempat spa itu kedapatan masih masih beroperasi saat PPKM Darurat. Tidak hanya mengamankan pemilik usaha, polisi juga meringkus pegawai spa dan pengunjung yang ada di dalamnya. Untuk sanksi dan tindakan selanjutnya, polisi melimpahkannya kepada pemerintah kota Semarang. Ajeng Wirachmi/Litbang MPI. (din)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement