Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.
Baca juga: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP
"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ucap Syafrin.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.