DENPASAR - Selebgram cantik asal Jakarta berinisial JF (30) ditangkap petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali. JF kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
JF ditangkap bersama seorang pria yang merupakan manajer diskotek di Kuta, DS (40). "Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (13/7/2021).
Baca juga:Â Jalani Rehabilitasi di Bogor, Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mulai Membaik
JF dan DS ditangkap di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (9/7/2021). Di vila itu, keduanya berada di dalam satu kamar.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan sejumlah narkotika. Terdiri satu paket kristal bening 2,95 gram, tiga pil warna kuning seberat 1,05 gram dan serbuk putih seberat 0,78 gram.
Ditemukan juga satu bong, delapan pipa kaca dan satu korek api yang dimodifikasi. "Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menggunakan sabu," ungkap Sugianyar.
Baca juga:Â Penangkapan Bandar Khusus Kaum Jetset, Polisi Sita 22 Kg Narkoba
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, barang bukti yang disita mengandung sediaan sabu. "Hasil tes urine kedua tersangka juga positif," imbuhnya.
Petugas masih mengembangkan guna mengungkap asal sabu yang dipakai kedua tersangka. "JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.Â
(qlh)