Akibat perbuatannya, ATM kini terancam lama di penjara dengan perkenaan pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah satu buah gayung yang digunakan memukul ibunya.”
Meski sudah diamankan polisi, namun dari raut wajah ATM tersebut tidak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan atas perbuatannya, bahkan saat ditanyai oleh Kapolres Kobar terkait aksinya ia hanya senyum-senyum.
(Rahman Asmardika)