BANDUNG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menangkap seorang pria yang telah menyelundupkan ganja 220 kilogram (kg) di rest area Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat. Agar aksinya tidak mengundang kecurigaan petugas, pelaku menyembunyikan ratusan kilogram ganja tersebut dalam mesin pompa minyak yang berada di bagian belakang truk.
Pelaku berinisial AP (30), ditangkap di rest area Kilometer 19 ruas Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 25 Juli 2021.
“Tanggal 25 Juni jam 17.30 di area KM 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tambun, Bekasi, anggota kita mengamankan 3 orang yang mengaku bernama AS, AP, FS,” kata Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Benny Gunawan, Selasa (13/7/2021).
Ia menjelaskan peran dari masing-masing ketuga orang tersebut. “Sopir AS, FS kernet, sedangkan kurir AS,” ucapnya.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai bakal adanya pengiriman sabu. Petugas langsung mengecek laporan itu.
Baca Juga : Hendak Ditangkap, Bandar Buang Ganja 10 Kilogram ke Tong Sampah
Sebelum menangkap pelaku, petugas sempat membuntuti truk yang dikendarai pelaku, yang akhirnya memilih istirahat di rest area 19 ruas Tol Jakarta-Cikampek. Memanfaatkan kondisi tersebut, selanjutnya petugas langsung meringkus pelaku yang memilih tetap tinggal di dalam truk.
Pelaku yang sempat mengelak membawa ganja akhirnya tidak berdaya saat petugas mendapati 220 kilogram sabu senilai milaran rupiah. yang sebelumnya disembunyikan pelaku yang berperan sebagai kurir ini, dalam mesin pompa minyak tambahan yang berada di bagian belakang truk. Rencananya, ratusan kilogram ganja ini akan diserahkan pelaku kepada bandar ganja untuk diedarkan di sejumlah kawasan di Jawa Barat.
Selain ganja, petugas BNNP Jawa Barat juga menyita serta memusnahkan 2 kilogram sabu, yang sebelumnya diamankan dari seorang kurir.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari jasanya menyelundupkan ganja ini akan dijerat Undang-Undang Antinarkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 8 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.