JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru saja diundangkan akan lebih dimaksimalkan. Menurutnya, tidak ada lagi celah bagi para pihak yang nantinya mengelola untuk tidak bertanggungjawab.
Mahfud menjelaskan, sebenarnya aturan tersebut bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir November 2021 lalu diperpanjang lagi, sehingga pada 2022 masih tersedia.
Baca juga:Â Mahfud MD Angkat Bicara Perihal Bantuan Oksigen dari Indonesia untuk India
"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat, dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
"Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus no. 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR," tambahan Menko Polhukam.
Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga telah dipaparkan kepada Duta Besar (Dubes) Indonesia di berbagai negara dan kawasan. Berdasar laporan dari para Dubes, isu Papua Merdeka sudah tidak ada lagi di luar negeri.Â
Baca juga:Â Dialog dengan Dubes RI, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Gunakan Pendekatan Kesejahteraan untuk Papua
"Alhamdulillah, dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka. Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," katanya.Â
Terkait masalah HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menkumham dan Jaksa Agung. Hal itu sekaligus untuk mematahkan citra yang berupaya disebarkan oleh kelompok kecil terkait penyelesaian kasus HAM di Bumi Cenderawasih.Â
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP