JAKARTA - Seorang remaja perempuan 15 tahun menjadi korban prostitusi online usai dijual lewat aplikasi MiChat oleh seorang muncikari. Meski telah mengamankan satu orang, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menduga ada jaringan sindikasi di balik kasus tersebut.
"Masih berkemungkinan melibatkan satu sindikasi. Ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari, kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung, kemudian ada yang ditugaskan untuk menyalurkan atau menawarkan jasa secara sexual," ucap Akbar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Gadis ABG Jaksel Kabur Sejak Juni, Ternyata Dijual Muncikari Via Aplikasi Online
Dugaan itu atas dasar penangkapan satu muncikari berinisial AWR (20). Diduga korban dan tersangka tidak saling kenal. Polisi pun mencurigai adanya pihak perantara antara korban dan AWR.
Akbar menyebut korban anak di bawah umur terjebak dalam prostitusi online usai memutuskan pergi dari rumah pada Juni 2021. Saat itu korban ditengarai sedang ada masalah dengan keluarganya.
"Korban tadi ada masalah di dalam lingkungan rumah, kemudian melarikan diri sehingga dia bertemu dengan orang yang kita duga sebagai penyambung tersebut. Kemudian dipertemukan dengan tersangka ini," ungkapnya.
Baca juga: Muncikari Ditangkap saat Jajakan 6 Wanita ke Pria "Hidung Belang" di Merak
Selama menjadi korban prostitusi online, korban ditampung di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa Jakarta Selatan. Lewat aplikasi MiChat, tersangka menawarkan korban dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Kita mendeteksi dari awal Juni berjalan. Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali eksploitasi seksual terjadi," terangnya.
Lebih lanjut, Akbar menambahkan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dan belum terungkap petugas.
"Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikasi. Ada orang yang mencari, menampung, dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWR dijerat dengan Pasal 76 i UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. AWR terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.