ANKARA - Turki pada Minggu (18/7) mengecam keputusan mahkamah Uni Eropa (EU) yang membolehkan larangan berhijab dalam kondisi tertentu sebagai sebuah "pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama".
Turki juga mengatakan langkah EU itu memperburuk prasangka terhadap wanita Muslim di Eropa.
Mahkamah Agung EU (CJEU) yang berbasis di Luksemburg itu memutuskan pada Kamis (15/7) bahwa perusahaan-perusahaan di negara anggota EU dapat melarang pekerjanya mengenakan hijab dalam kondisi tertentu, jika itu diperlukan untuk menunjukkan netralitas kepada pelanggan.
Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataannya mengatakan aturan itu merupakan tanda meningkatnya ketakutan terhadap Islam di saat wanita Muslim Eropa menjadi sasaran diskriminasi karena keyakinan agama mereka.
"Keputusan CJEU itu, saat Islamofobia, rasisme dan kebencian yang menyandera Eropa meningkat, mengabaikan kebebasan beragama dan menciptakan dasar dan perlindungan hukum bagi diskriminasi," kata kementerian itu.