Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKA Dilarang Masuk Indonesia, DPR Harap Aturan Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |14:52 WIB
TKA Dilarang Masuk Indonesia, DPR Harap Aturan Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah melarang masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Tanah Air, termasuk TKA untuk proyek strategis nasional selama PPKM Darurat berlangsung. Pelarangan itu diumumkan pada Rabu 21 Juli 2021.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan ini. Menurutnya, memang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas.

“Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua,” kata Sahroni keoada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:  Larang TKA Masuk ke Indonesia, Menkumham: Harapan Kita Bisa Menangani Pandemi dengan Baik

Untuk itu, politikus Partai Nasdem ini berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Baik itu perusahaan kecil atau besar, semua harus sama perlakuannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement