Melihat korban (tidak sadarkan diri ayahnya menggendong korban dan memberikan kepada YS yang merupakan kakak ipar dari pelaku dibantu tetangga serta istri pelaku atau ibu korban untuk membawanya RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 WIB.
“Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah sakit pada hari Sabtu pukul 01.20 WIB korban CA sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS,” terangnya.
Baca Juga: Ngeri! Anggota Ormas di Denpasar Tewas Dibacok Tengah Jalan, Pelaku Mata Elang
Sementara Kanit PPA Polres Padang Panjang Aioda Delviandri membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Sekarang pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sesuai dengan laporan polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG dan dijerat UU Perlindungan tentang perlindungan anak,” katanya.
(Arief Setyadi )