WELLINGTON - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern pada Senin (26/7/2021) mengatakan telah menyetujui permintaah otoritas Turki untuk menerima kembalinya warga Selandia Baru yang dituduh memiliki hubungan dengan kelompok teroris Negara Islam (IS), dahulu ISIS.
Warga Selandia Baru itu dan kedua anaknya yang masih kecil saat ini berada di tahanan imigrasi di Turki setelah ditangkap awal tahun ini saat mencoba memasuki Turki dari Suriah. Pihak berwenang Turki meminta agar Selandia Baru memulangkan keluarga tersebut.
"Selandia Baru tidak mengambil langkah ini dengan mudah. Kami telah mempertimbangkan tanggung jawab internasional kami serta rincian kasus khusus ini, termasuk fakta bahwa anak-anak terlibat," kata Ardern dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.
Wanita itu memiliki kewarganegaraan Selandia Baru dan Australia. Keluarganya pindah ke Australia ketika dia berusia enam tahun dan dia dibesarkan di sana sebelum berangkat ke Suriah pada 2014 dengan paspor Australia.
BACA JUGA: Laporan Penyelidikan Penembakan Masjid Christchurch Dirilis, PM Selandia Baru Minta Maaf
Tetapi pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya dan menolak untuk membatalkan keputusan itu meskipun ada desakan dari Selandia Baru.
Awal tahun ini, Ardern mengatakan keputusan Australia salah dan negara itu melepaskan tanggung jawabnya dengan "secara sepihak" membatalkan kewarganegaraan wanita tersebut. Ardern mengatakan bahwa Australia telah memberikan jaminan akan berkonsultasi dengan Selandia Baru jika kasus serupa muncul di masa depan.