(Baca juga: Perbaiki Hubungan, Korsel dan Korut Pulihkan Kembali Hotline yang Terputus)
Pada sidang pengadilan pada Senin (26/7) di kota Kiel, sekitar 100 km (60 mil) utara Hamburg, pengacara mencoba untuk menentukan apakah koleksi militer pria itu telah melanggar Undang-Undang Kontrol Senjata Perang Jerman.
Undang-undang tersebut mengatur pembuatan, penjualan, dan pengangkutan senjata perang.
Surat kabar Die Welt mengatakan pengacara berargumen banyak senjata tidak lagi berfungsi dan tank itu dibeli sebagai barang bekas. Mereka sedang mempertimbangkan untuk menerima denda yang lebih rendah sebesar 50.000 euro (Rp854 juta).
(Baca juga: Ajudan Trump Bantah Jadi Agen Asing, Mengaku Tidak Bersalah)