Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Coba Jual Suku Cadang Rudal Korut, Warga Australia Dipenjara

Antara , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |15:34 WIB
Coba Jual Suku Cadang Rudal Korut, Warga Australia Dipenjara
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Hakim Mahkamah Agung negara bagian New South Wales Christine Adamson mengatakan orang-orang yang mencoba melanggar sanksi telah "melemahkan tekanan internasional yang dimaksudkan dalam pemberian sanksi tersebut".

Namun, Adamson mencatat bahwa perbuatan Choi "terbatas pada beberapa transaksi yang tidak dilanjutkan".

Dalam dokumen pengadilan, Adamson menyebutkan bahwa Choi "ingin membantu rakyat Korea Utara, karena meyakini bahwa sanksi internasional telah berlaku tidak adil, dan juga untuk mendapatkan uang".

Choi dapat bebas dari penjara setelah dijatuhi hukuman, karena dia sudah berada dalam tahanan sejak ditangkap.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement