Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |10:02 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM). Sri Wahyumi diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan, tercatat sejak 28 Juli hingga 26 Agustus 2021. 

Sri Wahyumi diperpanjang penahanannya atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi, terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud sejak tahun 2014 hingga 2019. Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021). 

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan, agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Sri Wahyumi sebagai tersangka. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. 

Baca juga: Ditangkap Kembali Usai Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan

Sri Wahyumi  sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement