Limbah B3 Covid-19 yang dimaksud antara lain infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen dan alkohol swab.
Presiden mengarahkan agar jajarannya secara intensif dan sistematis bisa memastikan pengelolaan limbah B3 Covid-19 berjalan baik.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19
"Arahan Presiden dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dengan dana Satgas Covid-19 atau Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dana transfer daerah khusus, dan lain-lain, bisa diintensifkan untuk membangun alat-alat pemusnah, apakah incinerator, shredder dan lainnya," ujar dia.
Dia mengatakan Presiden memerintahkan hal ini segera dilaksanakan oleh jajaran bersama dengan pemerintah daerah.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.