Menurut Budi tidak ada unsur pelanggaran atas apa yang dilakukan Roro dan Hartanti bernyanyi di sela kegiatan kedinasan. “Kalau secara kode etik di DPRD enggak ada. Itu spontan saja itu,” urai dia.
Disinggung apakah ada sanksi, Budi tidak secara lugas menjawab. Dia hanya menilai mestinya dokumentasi kegiatan seperti itu tidak perlu dibagikan ke luar, sehingga menyebar luas.
Sebab Budi menerangkan penilaian orang bisa menjadi beraneka ragam ketika melihat video itu. Apalagi di tengah kondisi serba sulit yang dirasakan masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Berkaitan dengan hal-hal semacam itu tidak perlu di-share kemana-mana. Karena mungkin orang penilaiannya lain. Apalagi di tengah kondisi seperti ini. Tapi secara khusus tidak ada niatan untuk berkaraoke,” sambung dia.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.