Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Bandung Barat. Ketiganya yakni, Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW).
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.