Belakangan diketahui, korban merupakan santriwati panti asuhan yang kabur karena berselisih dengan temannya. Saat di dalam perjalanan itulah, ia bertemu dengan tukang ojek dan meminta untuk diantarkan ke sebuah tempat. Namun, nasibnya malah sial. Perlakuan tukang ojek itu membuat dirinya syok hingga sekarang.
"Pelaku mengaku menyetubuhi korban sekali di rumahnya," jelasnya.
Baca Juga: Daftar 4 Kasus Perampokan Sadis Disertai Pemerkosaan
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.