SABANG - Sebanyak tiga pasangan mesum diamankan di Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dari salah satu penginapan di Kota Sabang. Ketiga pasangan tanpa hubungan pernikahan yang diamankan itu masing-masing berinisial MA, BA, AP, RF LP, dan AR.
Ketiga pasangan non muhrim itu terancam hukuman cambuk di muka umum sesuai Qanun Syariat Islam di Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
"Pasangan ini digerebek dan diamankan warga di salah satu penginapan di Kota Sabang," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki, Kamis (29/7/2021).
Pasangan yang datang dari Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh ini digerebek warga di tiga kamar yang berbeda bahkan mereka sempat mengelabui petugas saat proses penggerebekan berlaku.
Pasca ditangkap serta diperiksa di kantor Satpol PP dan WH Sabang kini pasangan tersebut diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Nekat Berbuat Asusila di Kamar Kos, ASN Kemenag Aceh dan Pasangan Mesumnya Akan Dihukum Cambuk
"Keenam pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tersebut terancam hukuman cambuk di muka umum," tuturnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(erh)