MOJOKERTO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menangkap bandar narkoba yang diduga jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sisa sabu seberat 44,32 gram sabu siap edar.
Ada dua pelaku yang diamankan dalam penggerebekan ini. Satu orang merupakan bandar, sedangkan satu orang lainnya sebagai pengedar sabu. Keduanya adalah Andri Sugiono (35) dan Andri Kristian (39) warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, kedua pelaku dibekuk petugas pada Kamis (29/07/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman masing-masing di Jalan Timor, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Menurut Suharsi, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan, karena kedua pelaku berusaha melarikan diri saat digrebek. Namun, akhirnya keduanya menyerah tanpa perlawanan. Letusan suara senapan membuat kedua pria tersebut pasrah.
"Sebelum melakukan penangkapan, saya meminta kepada anggota tembak di tempat jika pelaku melawan. Sebab kita khawatir anggota didorong dari atas loteng karena lokasinya ada di rumah tingkat, saat kita gerebek rupanya kedunya sedang membagi sabu," kata Suharsi, Jumat (30/7/2021).
Kedua pelaku ini tergolong cukup licin. Sebab, saat dilakukan pengerebekan keduanya berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas rumah hingga naik ke plafon rumah. Namun, petugas yang sudah mengempung lokasi tak kalah cepat dan langsung meringkus kedua pelaku.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditembak
"Tiga jam baru kita bisa mengamankan keduanya. Keduanya ini menurut saya cukup licin karena sangat pintas untuk meloloskan diri," ujarnya.