Dari jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan itu, masing-masing enam orang merupakan penyandang disorientsi seksual dan diabilitas.
"Dari 239 korban ini, beberapa korban mengalami kekerasan berulang makanya kita menemukan data ada 526 tindakan kekerasan. Yang paling tinggi adalah pelecehan seksual, 149 orang mengalami pelecehan seksual," kata Isnur.
YLBHI membagi kekerasan yang dialami perempuan tersebut dalam 12 jenis, yakni kekerasan psikis (62 korban), kekerasan fisik (39 korban), kekerasan dalam rumah tangga (32 korban), kekerasan berbasis gender online (52 korban), kekerasan dalam pacaran (25 korban), intimidasi seksual (40 korban), perbudakan seksual (5 korban).
Di samping itu, pemaksaan aborsi (7 korban), pelecehan seksual (149 korban), pemerkosaan (66 korban), janji kawin (26 korban) dan eskploitasi seksual (23 korban).
Dari segi usia pelaku, lanjut Isnur, pelaku kekerasan terhadap perempuan paling banyak berumur 19-29 tahun yaitu 107 pelaku. Kemudian masing-masing berusia 30-39 tahun dan 40-49 tahun (46 pelaku), berumur 50 tahun ke atas (31 pelaku), serta berusia 16-18 tahun (9 pelaku).
Para peserta pawai membawa poster-poster mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di Jakarta, 8 Desember 2018. (Foto: iIustrasi). RUU P-KS mengatur secara spesifik sembilan bentuk kekerasan yang selama ini belum masuk di KUHP. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)
Isnur menjelaskan dilihat dari latar belakang pelaku kekerasan terhadap perempuan, paling banyak adalah mahasiswa (71 orang). Disusul oleh karyawan swasta (48 orang), wiraswasta (22 orang), dosen serta yang tidak bekerja (masing-masing 19 orang), dan guru agama (18 orang).
Dari segi pendidikan, pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak adalah lulusan sekolah menengah umum atau sederajat (125 orang), pascasarjana (57 orang), sarjana (42 orang), dan lulusan SD atau SMP (13 orang).
Dilihat dari relasi antara korban dengan pelaku, kasus paling banyak adalah relasi pertemananmantan/pacar (125 kasus), relasi keluarga (40 kasus), relasi pendidikan (28 kasus), relasi tetangga (18 kasus), dan relasi agama (11 kasus).
Isnur mengatakan dari 239 perempuan yang menjadi korban kekerasan, sebanyak 123 korban tidak mau menempuh proses hukum terhadap pelaku. Sisanya sebanyak 116 korban memilih memproses hukum pelaku.