JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial), salah satunya adalah perekaman data kependudukan sebagai wujud komitmen Kemensos melalui Balai “Nipotowe” Palu.
Hal ini, seiring dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa 41 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kementerian Sosial wajib memberikan layanan multifungsi untuk merespons permasalahan kelompok rentan.
Kemensos mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari kelompok rentan, penyandang disabilitas kerap terabaikan hak-haknya. Hal ini di antaranya disebabkan sulitnya akses pelayanan, kurangnya informasi, serta diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kemensos Salurkan 3.000 Paket Beras ke Warga Terdampak Corona di Tuban
Kemensos melakukan perekaman data kependudukan terhadap PM. Hal ini merupakan kebijakan umum Kemensos. UPT Kemensos di seluruh tanah air menjalankan tugas tersebut guna memastikan masyarakat miskin terakses bantuan pemerintah.
Selain itu, sebanyak 9 orang Penerima Manfaat (PM) Balai “Nipotowe” Palu mendapatkan pendampingan balai untuk merekam data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.