JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi dapat dilakukan secara daring atau online.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan work from home 100%.
Lalu untuk sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office dengan menerapkan protokol kesehatan serta 50% dari kapasitas kantor, dan 25% untuk layanan administrasi.
Baca juga: Program Oksigen Gratis Pemkot Tangerang, Mendagri: Terobosan Luar Biasa
"Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Pasal 4 Inmendagri tersebut, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Mendagri Sebut Masyarakat Tangsel Masih Kesulitan Dapat Kamar di RS Rujukan Covid-19
Kemudian, untuk supermarket dan pasar swalayan yangmenjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. "Dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam," tulisnya.