Sejumlah daerah yang ditetapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri 28/21 di antaranya:
a. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
b. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
c. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
d. Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan
Kota Tanjung Pinang;
e. Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang,
Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin
dan Kabupaten Musi Rawas;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu
Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung
Kabupten Belitung Timur;
h. Gubernur Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
j. Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;
k. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kabupaten
Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;
l. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kabupaten
Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota
Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan
Kabupaten Penajam Paser Utara;
m. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar
Baru dan Kota Banjarmasin;
n. Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kota
Mataram;
o. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten
Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;
p. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung,
Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa
Utara;
q. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar
dan Kabupaten Tana Toraja;
r. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan
Kabupaten Morowali Utara;
s. Gubernur Maluku Utara yaitu Kabupaten
Halmahera Barat;
t. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten
Mimika dan Kabupaten Merauke; dan
u. Gubernur Papua Barat yaitu Kota Sorong.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.