Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimnbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim beralasan hukum untuk dikuatkan;
Sebelumnya, mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
(Arief Setyadi )