Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SK Pengurus Dikeluarkan, DPW Perindo DIY Incar Fraksi di DPRD

Priyo Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |17:10 WIB
SK Pengurus Dikeluarkan, DPW Perindo DIY Incar Fraksi di DPRD
Penyerahan SK pengurus DPW Perindo DIY. (Foto: Priyo S/MPI)
A
A
A

SLEMAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus baru DPW Perindo DIY serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sleman dan DPD Perindo Gunungkidul di Sleman hari ini.

Acara penyerahan SK diawali pembacaan SK oleh sekretaris DPW Perindo DIY Ignatius Ganjar Tri Hantoro setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan SK.

Inti acara, Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti secara simbolis menyerahkan langsung SK tersebut, yang diterima Sekretaris DPW Perindo DIY Ignatius Ganjar Tri Hantoro, Ketua DPD Perindo Sleman, Aswin Hudayan dan Ketua DPD Perindo Gunungkidul Bowo Paripurno.

Baca juga: Korsleting Listrik, Si Jago Merah Hanguskan Rumah Dua Lantai di Kebon Pala


Baca juga: 40% Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Didominasi Anak-Anak

Ketua DPW Perindo DIY Yuni Astuti mengatakan, setelah menerima SK, pengurus Perindo, baik DPW maupun DPD yang baru harus segera bekerja untuk pembenahan dan meningkatkan kualitas partai. Apalagi pembenahan partai merupakan amanah yang harus dijalankan, sehingga Perindo akan semakin lebih bagus.

"Inilah amanah yang harus segera dilakukan,” kata Yuni saat penyerahan SK, Jumat (6/8/2021).

Yuni menjelaskan untuk pembenahan ini, segera akan melakukan sharing kepada jajaran pengurus. Terutama dalam hal pengkaderan, baik yang nantinya akan duduk di kepengurusan maupun sebagai calon legislatif (caleg). Sehingga setelah matang dan mumpuni bisa menjadi penerus pemegang estafet pengurus Perindo saat ini.

“Nantinya akan ada Korwil di DPW dan Korcab di DPD. Mereka nantinya yang akan bersinergi dan men-support di tingkat bawahnya,” paparnya.

Dia mengharapkan, langkah ini nantinya Perindo DIY bisa memiliki wakil yang duduk di kursi legisltif. Baik di daerah tingkat II, Tingkat I maupun pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement