BPK juga menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp2,6 miliar. "Kemudian, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP," terang dia.
Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi dan telah menyita 254 barang bukti. Kemudian, kata dia, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah, terhadap 79 lembaga.
"Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp5,2 miliar. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp645 juta," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)