"Penutupan berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu di antaranya restoran dan cafe. Pelanggarannya yaitu dine in," jelasnya.
Baca Juga: Menko PMK Sidak Beras Batu di Pandeglang, Ini Hasilnya
Agustiansyah menjelaskan, bahwa selama masa PPKM Level 4, restoran dan kafe hanya diperbolehkan layanan delivery. Sedangkan, aturan makan di tempat hanya untuk pedagang kaki lima dengan waktu 20 menit dan maksimal 3 orang yang makan di tempat.
"Aturan ini berlaku sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor," tutup Agustiansyach.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.