JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, ataupun persewaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara tahun 2017 - 2018. Tak hanya korupsi, KPK juga mengusut dugaan gratifikasinya.
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).
Sejalan dengan adanya penyidikan, KPK mengamini telah ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja oihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Ali berjanji akan mengumumkan pihak-pihak serta kronologis kasus ini setelah adanya penangkapan serta penahanan para tersangka. Saat ini, tim penyidik masih berupaya memintai keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," jelas Ali.