SEORANG oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) mencapai Rp450 juta rupiah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ahad (8/8), mengatakan, oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes.
Baca Juga: Heboh Bansos Tunai Disunat, Ini Penjelasan Pemkot Depok
Ironisnya dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.