Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang, Jika Bansos Covid-19 Dipotong Lapor ke Nomor Ini!
Akibat ulah pelaku, banyak warga yang kehilangan haknya. Pelaku yang berhasil diamankan polisi terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang (Senin, 9 Agustus 2021) bersama Fandi Hasib dan Loviana Dian mulai pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di iNews. Anda juga dapat menyaksikan secara langsung melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
#iNews #iNewsRoom #FandiHasib #LovianaDian #DanaBansos #Covid19 #BantuanSosial #Malang #JawaTimur.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.