Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerinx Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |15:10 WIB
Jerinx Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit
Jerinx (Dok Okezone)
A
A
A

Apabila Jerinx tidak kunjung datang dengan berbagai alasan hingga pemanggilan kedua, barulah pihak kepolisian akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

"Nanti kita lihat selanjutnya, kan baru panggilan kedua. Bagaimana kalau pemanggilan kedua tidak hadir? Adalagi mekanismenya, sudah kita izin membawa kesini, harus kesini semuanya," tegas Yusri Yunus.

Ia menyebutkan seorang tersangka baru bisa dikatakan penyidik sakit setelah hadir terlebih dahulu dalam undangan pemeriksaan di markas kepolisian.

"Yang dikatakan sakit itukan pada saat kita melakukan pemeriksaan. Misalkan sakit jantung, terus tidak memenuhi panggilan? Ya tetap harus, nanti saat hadir kita lakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan pantas dilakukan pemeriksaan atau tidak. Jadi harus hadir ke Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

"Dia (Jerinx) menyampaikan yang bersangkutan kurang sehat tidak bisa hadir. Kalau tanya penyakitnya apa, tanya ke saudara J. Gak mau kasih keterangan juga tidak apa-apa. Nanti kan kita berikan pemanggilan kedua," tutur Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/8/2021) setelah pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara.

Dalam kasus dugaan ancaman dengan kekerasan Jerinx dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran pasal pidana yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE junto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement